Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas KPPS

Sumber : Buku Panduan KPPS Pemilu 2019

 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU/KIP kab/kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.


Hal-hal yang diperhatikan KPPS dalam Pemungutan Suara di TPS :

  1. Bersikap jujur
  2. Memastikan setiap anggota KPPS & Petugas Ketertiban mengetahui tugas & kewajibannya
  3. Memastikan pengumuman hari, tanggal dan waktu serta lokasi pemungutan suara sudah diumumkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 9 Februari 2024.
  4. Memastikan formulir Undangan Pemilih telah terdistribusi kepada semua Pemilih paling lambat tanggal 11 Februari 2024.
  5. Mengembalikan formulir Undangan Pemilih yang tidak terdistribusikan kepada PPS menggunakan Berita Acara formulir Model BA.Undangan Pemilih, 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
  6. Memastikan logistik pemungutan dan penghitungan suara sudah sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel.
  7. KPPS tidak menggunakan atribut yang mencitrakan keberpihakan kepada Peserta Pemilu.
  8. Memeriksa seluruh jari Pemilih untuk memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lain.
  9. KPPS dilarang menyediakan tissue atau kain lap yang dapat menghapus tanda tinta di jari Pemilih.
  10. Memastikan Pemilih DPT dan DPTb membawa dan menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM.
  11. Memastikan Pemilih DPK membawa dan menunjukkan KTP-el.
  12. Memberikan informasi tentang cara penggunaan hak pilih secara terus menerus di TPS.
  13. Memberikan kesempatan yang sama kepada Saksi untuk menyampaikan keberatan Saksi.
  14. Menyelesaikan/menindaklanjuti segera keberatan Saksi dan/ atau Pengawas TPS yang dapat diterima dengan segera.
  15. Apabila tidak terdapat kejadian khusus, wajib membuatnya dengan menggunakan formulir Model C2-KPU dengan menuliskan kalimat “NIHIL”.
  16. Melakukan pengisian formulir dengan cermat dan teliti.

Pemungutan Suara di TPS

A. Pembagian Tugas KPPS


A.2 Penentuan Lokasi TPS
 Hal yang harus diperhatikan:
  1.  Kemudahan jangkauan bagi Pemilih.
  2. Lebar dan luas lokasi yang memadai.
  3. Aman dan tidak rawan bencana.
  4. Memberikan kemudahan bagi Pemilih disabilitas dan Pemilih lanjut usia.

A.3 Pengumuman Hari dan Tanggal Pemungutan Suara 
  1.  Hari, tanggal dan waktu serta lokasi pemungutan suara harus sudah diumumkan paling lambat tanggal 9 Februari 2024.
  2. Pengumuman dapat dilakukan dengan cara:
    • menggunakan pengeras suara di tempat-tempat ibadah;
    • menempel di papan pengumuman; dan/atau
    • bentuk pengumuman lain yang lazim digunakan di Desa/Kelurahan setempat.

A.4 Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih
  1.  KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU kepada Pemilih DPT (formulir Model A.3-KPU) paling lambat tanggal 11 Februari 2024.
  2. Apabila KPPS menemukan Pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, KPPS menandai/mencatat keterangan tersebut pada halaman belakang formulir Model C6-KPU yang tidak dapat terdistribusi.
  3. Apabila sampai dengan tanggal 14 April 2019, Pemilih DPT belum mendapatkan formulir Model C6-KPU maka Pemilih bersangkutan dapat diberi kesempatan untuk mendapatkan formulir Model C6-KPU dari KPPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024.

A.5 Pengembalian Formulir Model C6-KPU yang Tidak Terdistribusi
 Apabila pada tanggal 16 April 2019, terdapat formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusi kepada Pemilih, KPPS wajib mengembalikan formulir tersebut kepada PPS dengan menggunakan formulir Model BA.C6-KPU.

A.6 Penyiapan TPS
 Pendirian TPS memerhatikan:
  1.  Kemudahan bagi kelompok disabilitas, pengguna kursi roda dan lanjut usia dalam menggunakan hak pilihnya.
  2. Jarak antar bilik suara tidak saling berdekatan.
  3. Luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Sambungan listrik/lampu penerangan yang cukup.
  5. Larangan pembuatan di dalam ruangan tempat ibadah.
Dalam mendirikan TPS, KPPS membersihkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang berada di sekitar lokasi TPS sampai radius 200 meter.
a) TPS di ruang terbuka
  1.  Tempat duduk KPPS, Pemilih, Pengawas TPS dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari dan hujan.
  2. Di belakang bilik suara diberikan penutup agar tidak ada orang yang dapat melihat Pemilih atau tidak memungkinkan orang lalu lalang pada saat Pemilih memberikan suara.
b) TPS di ruang tertutup
  1.  Pada saat memberikan suara di bilik suara, posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding;
  2. Apabila lokasi TPS di dalam bangunan gedung, agar dipilih bangunan dengan jalan pintu masuk-keluar yang tidak bertangga sehingga tidak menyulitkan Pemilih penyandang disabilitas pengguna kursi roda. 
KPPS dalam menyiapkan TPS dapat dibantu oleh masyarakat dan diharapkan dapat selesai sebelum pukul 18.00 waktu setempat tanggal 13 Februari 2024.

 Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pendirian TPS akses: 
  1.  Pastikan TPS tidak didirikan di lahan yang berbatu, berpasir, berbukit, dikelilingi selokan atau parit, ataupun yang ada anak tangganya.
  2. Tinggi meja bilik setidaknya 75-100 cm dari lantai dan setidaknya berjarak 1 meter antara meja dengan dinding /pembatas TPS.
  3. Tinggi meja kotak suara adalah setidaknya 35 cm dari lantai.
  4. Pastikan tidak ada benda-benda yang tergantung di langit-langit yang dapat membuat penyandang tuna netra terbentur.
  5. Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga ada jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa di TPS.
  6. Pintu masuk dan keluar minimal berukuran 90 cm.





Apabila seluruh jenis dokumen dan peralatan TPS dikeluarkan 
dari kotak suara dan telah diidentifikasi, terdapat dokumen dan 
peralatan  pemungutan suara yang tidak tersedia atau kurang, KPPS 
segera menghubungi PPS setempat dan dicatat sebagai 
kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU

 4) Menjelaskan Tata Cara Pemberian Suara
 Ketua KPPS menjelaskan kepada Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS sekurang kurangnya sebagai berikut:
  1.  Tujuan pemungutan suara adalah untuk memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan cara mencoblos pada Surat Suara yang tersedia.
  2. Pemilih yang berhak dan dapat diterima untuk memberikan suara di TPS adalah Pemilih yang terdaftar dalam DPT/DPTb di TPS dengan menyerahkan formulir Model C6-KPU/A.5-KPU/A.5 LN-KPU dan menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM.
  3. Apabila Pemilih DPT tidak membawa formulir Model C6-KPU, Pemilih dapat menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM dan dipastikan namanya sudah terdaftar dalam formulir Model A.3-KPU.
  4. Waktu pemberian suara bagi Pemilih DPT dan DPTb mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  5. Bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb atau disebut Pemilih DPK, dapat memberikan suara dengan menggunakan KTP-el di TPS yang sesuai dengan domisili RT/RW dan sepanjang Surat Suara masih tersedia. Apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih bersangkutan akan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1(satu) wilayah Desa/Kelurahan.
  6. Waktu pemberian suara bagi Pemilih DPK pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
  7. Kesempatan untuk memberikan suara di TPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih, kecuali terdapat Pemilih disabilitas/ibu hamil/lanjut usia dapat diberikan kesempatan terlebih dahulu dengan persetujuan Pemilih yang sudah hadir.
  8. Pemilih disabilitas netra dapat menggunakan alat bantu (template) yang telah disediakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPD.
  9. Apabila Pemilih perlu pendamping Pemilih, dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan, Ketua KPPS mempersilahkan Pendamping Pemilih untuk mengisi formulir Model C3-KPU dan merahasiakan pilihan Pemilih.
  10. Pemilih sebelum mencoblos Surat Suara, memastikan Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak.
  11. Apabila terdapat Surat Suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti kepada Pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
  12. Menjelaskan tata cara mencoblos Surat Suara sah dan tidak sah hanya dengan menggunakan paku yang telah disediakan, selain alat coblos yang disediakan, Surat Suara menjadi tidak sah.
  13. Mengumumkan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kab/Kota yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  14. Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam (handphone/HP) berkamera/kamera di bilik suara.
5) Pelaksanaan Pemilih Memberikan Suara
  1.  Petugas ketertiban TPS di pintu masuk, mengarahkan Pemilih untuk membawa KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM dan meneliti namanya dalam daftar Pemilih pada papan pengumuman.
  2. Anggota KPPS 4 meminta Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan dan menyerahkan:
    • formulir Model C6-KPU dan menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/ SIM untuk Pemilih DPT.
    • formulir Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU dan menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM/untuk Pemilih DPTb.
      3. KTP-el untuk Pemilih DPK.
  

 c. Anggota KPPS 4 menyerahkan kepada anggota KPPS 5:
  1.  formulir Model C6-KPU untuk Pemilih DPT.
  2. KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT yang tidak membawa formulir Model C6-KPU.
  3. formulir Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU untuk Pemilih DPTb.
  4. KTP-el untuk Pemilih DPK.
  5. Anggota KPPS 5 meminta kepada Pemilih untuk mengisi dan menanda-tangani sesuai identitas Pemilih ke dalam formulir:
 1) Model C7.DPT-KPU untuk Pemilih DPT.
 2) Model C7.DPTb-KPU untuk Pemilih DPTb.
 3) Model C7.DPK-KPU untuk Pemilih DPK.

Apabila formulir Model C7.DPT-KPU/C7.DPTb-KPU sudah terisi data Pemilih, KPPS 5 meminta kepada Pemilih untuk menandatangani daftar hadir Pemilih.

KPPS 5/Pendamping Pemilih dapat membantu mengisi identitas Pemilih bagi Pemilih yang tidak dapat mengisi identitas Pemilih kedalam daftar hadir (Model C7.DPT-KPU/ C7.DPTb-KPU/C7.DPK-KPU)

Apabila terdapat Pemilih DPT tidak membawa formulir Model C6-KPU, KPPS 4 menerima dan memeriksa kesesuaian Pemilih bersangkutan dengan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM, serta memastikan Pemilih terdaftar dalam DPT (formulir Model A.3-KPU) 

e. Anggota KPPS 5 mempersilahkan Pemilih duduk di kursi untuk menunggu panggilan.
f. Anggota KPPS 2 menerima dari anggota KPPS 5:
  1.  formulir Model C6-KPU untuk Pemilih DPT.
  2. KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT yang tidak membawa formulir Model C6-KPU.
  3. formulir Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU untuk Pemilih DPTb.
  4. KTP-el untuk Pemilih DPK.
 g. Ketua KPPS: 
  1.  menandatangani Surat Suara dan memanggil Pemilih berdasarkan urutan kehadiran;
  2. memberikan Surat Suara dan dapat dibantu anggota KPPS 2 dan KPPS 3 mengembalikan:
    • KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM bagi Pemilih DPT yang tidak membawa formulir Model C6-KPU.
    • KTP-el bagi Pemilih DPK.
    • mengarahkan Pemilih ke bilik suara

Ketua KPPS dalam memberikan Surat Suara kepada Pemilih memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemilih DPT dan DPK menerima:
    1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden;
    2. Surat Suara DPR;
    3. Surat Suara DPD;
    4. Surat Suara DPRD Provinsi; dan
    5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (kecuali Provinsi DKI Jakarta)

b. Pemilih DPTb menerima Surat Suara berdasarkan informasi yang  tercantum dalam formulir Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemilih DPTb menerima 1 (satu) Surat Suara (Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden), apabila:
  • Pemilih berasal dari Provinsi lain.
  • Pemilih berasal dari DPT Luar Negeri pindah memilih ke dalam negeri.
2. Pemilih DPTb menerima 2 (dua) Surat Suara (Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dan Surat Suara DPD), jika:
  •  Pemilih berasal dari Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi yang sama tetapi berbeda Dapil DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. Pemilih DPTb mendapatkan 4 (empat) Surat Suara (Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPD, Surat Suara DPR, dan Surat Suara DPRD Provinsi)  jika:
  •  Pemilih berasal dari Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi, Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang sama, tetapi berbeda Dapil DPRD Kabupaten/Kota.; atau
  • Pemilih berasal dari Kecamatan atau Desa/Kelurahan lain dalam satu Kabupaten/Kota, Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang sama, tetapi berbeda Dapil DPRD Kabupaten/Kota.
4. Pemilih DPTb mendapatkan 5 (lima) Surat Suara (Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPD, Surat Suara DPR, Surat Suara DPRD Provinsi, dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota), jika:
  • Pemilih berasal dari Kecamatan atau Desa/Kelurahan lain dalam satu Kabupaten/Kota dan masih dalam satu Dapil DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sama.
Pemilih DPTb menerima 2 (dua) Surat Suara (Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden & Surat Suara DPR Dapil DKI Jakarta II) Apabila Pemilih berasal dari DPT Luar Negeri pindah memilih ke dalam negeri di Dapil DPR DKI Jakarta II.

h. Anggota KPPS 3 mengumpulkan:
  •  Model C6-KPU Pemilih DPT; dan
  • Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU Pemilih DPTb;
 setelah Ketua KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih.
 i. Anggota KPPS 6 memandu dan memastikan Pemilih memasukkan Surat Suara ke dalam Kotak Suara sesuai jenis Surat Suara Pemilu.
 j. Anggota KPPS 7 mengarahkan dan memastikan Pemilih yang akan keluar TPS mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tempat tinta sampai pangkal kuku.
 k. Petugas ketertiban di pintu keluar mengarahkan Pemilih yang sudah selesai memilih ke pintu keluar TPS.

Tepat pukul 12.00 waktu setempat Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih DPK diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan ke dalam formulir Model A.DPK-KPU sepanjang Surat Suara masih tersedia, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Pemilih DPT dan DPTb yang telah hadir.
Apabila Surat Suara telah habis KPPS mengarahkan Pemilih DPK ke TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan. 

6) Penutupan Pemungutan Suara
  • Menjelang pukul 13.00 waktu setempat apabila terdapat Pemilih yang sedang mengantri, Ketua KPPS membagi tugas kepada KPPS 4 atau KPPS 5 untuk mengumpulkan formulir Model C6-KPU/Model A.5-KPU/Model A.5 LN-KPU untuk Pemilih DPT dan DPTb, serta KTP-el untuk Pemilih DPK.
  • Tepat pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
    • sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
    • telah hadir dan sedang dalam antrian untuk mencatatkan kehadiran nya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
  • setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara.
  • KPPS tidak dibenarkan menutup pemungutan suara sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
  1. Ketua KPPS memastikan kepada KPPS 5 untuk mencoret Pemilih yang sudah tercatat dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU tetapi tidak jadi menggunakan hak pilihnya.
  2. Surat Suara yang tidak digunakan diberi tanda silang (X) dengan menggunakan spidol atau ballpoint pada bagian luar Surat Suara.
  3. Surat Suara rusak/ keliru coblos, diberi tanda silang (X) dan ditulis rusak atau keliru coblos.

Posting Komentar untuk "Tugas KPPS"