Belum Lolos Seleksi PPPK, BKN Keluarkan Surat Edaran Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN

surat edaran Menpanrb nomor B/5993/M.SM.01.00/2024

 Belum Lolos Seleksi PPPK, BKN Keluarkan Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 Tentang Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN.

Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:

  1. Kami mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK;
  2. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung;
  3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal;
  4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah:

a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara; 

b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan. 

c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.

Besaran gaji yang akan diperoleh pun berbeda-beda sesuai dengan UMR di daerahnya serta sesuai jumlah jam yang diampunya perminggu dan diakumulasi bulanan.

Untuk surat edaran Menpanrb nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN dapat di download disini

Komentar