Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Panduan Lokakarya Orientasi PGP 9


PENGANTAR

 Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) merupakan salah satu langkah strategis Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dalam upaya menggerakkan ekosistem pendidikan serta stimulator dan mediator berbagai praktik baik yang dilakukan guru sebagai kebijakan Merdeka Belajar. Buku Pegangan Lokakarya bagi pengajar praktik PPGP memuat ramburambu dan informasi praktis untuk melaksanakan tugas pendampingan lokakarya bagi calon guru penggerak pada pendidikan guru penggerak. Buku pegangan sekaligus ini menjadi acuan penyelenggaraan lokakarya, agar pada pelaksanaan dapat berjalan sesuai skenario pembelajaran yang sudah direncanakan. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih serta penghargaan atas dedikasi tinggi para tim penyusun buku pegangan dan berbagai pihak yang telah membantu dan berkontribusi mewujudkan penyelesaian buku pegangan ini. Semoga buku pegangan lokakarya bisa dimanfaatkan dan digunakan untuk mendukung program pendidikan guru penggerak, agar program berjalan dengan baik dan efektif.


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019-2024 salah satu visi Pemerintah Republik Indonesia berfokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta. Visi tersebut terkait langsung dengan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Untuk mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta, Kemendikbud mengembangkan rangkaian kebijakan Merdeka Belajar pada tahun 2019. 

Kebijakan ini dicetuskan sebagai langkah awal melakukan lompatan di bidang pendidikan. Tujuannya adalah mengubah pola pikir publik dan pemangku kepentingan pendidikan menjadi komunitas penggerak pendidikan. Filosofi “Merdeka Belajar” disarikan dari asas penciptaan manusia yang merdeka memilih jalan hidupnya dengan bekal akal, hati, dan jasad sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan demikian, merdeka belajar dimaknai kemerdekaan belajar yang memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk belajar senyaman mungkin dalam suasana bahagia tanpa adanya rasa tertekan. 

Sebagai rangkaian kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbud telah mengeluarkan empat paket kebijakan, yang pada tahap pertama meliputi:

  1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional diganti ujian (asesmen) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Hal ini berimplikasi pada guru dan satuan pendidikan lebih merdeka dalam menilai belajar peserta didik.
  2. Ujian Nasional tahun 2021 diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang meniscayakan penyesuaian tata kelola penilaian pembelajaran di level satuan pendidikan maupun pada level nasional. 
  3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berimplikasi pada kebebasan guru untuk dapat memilih, membuat, dan menggunakan format RPP secara efisien dan efektif sehingga guru memiliki banyak waktu untuk mengelola pembelajaran.
  4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Keempat kebijakan tersebut tentu saja belum cukup untuk menghasilkan manusia unggul melalui pendidikan. Hal krusial yang mendasar untuk segera dilakukan adalah mewujudkan tersedianya guru Indonesia yang berdaya dan memberdayakan. Guru Indonesia yang diharapkan tersebut mencirikan lima karakter yaitu berjiwa nasionalisme Indonesia, bernalar, pembelajar, profesional, dan berorientasi pada Buku Pegangan Lokakarya | 4 peserta didik. Berbagai kebijakan dan program sedang diupayakan untuk hal tersebut dengan melibatkan berbagai pihak menjadi satu ekosistem pendidikan yang bergerak dan bersinergi dalam satu pola pikir yang sama antara masyarakat, satuan pendidikan, dan pemangku kebijakan. Program tersebut dinamakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang sejatinya mengembangkan pengalaman pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan guru sebagai bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar melalui pendidikan guru. Pedoman ini disusun sebagai acuan implementasi agar program ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.


B. Tujuan

Tujuan Lokakarya Orientasi, adalah:

  1. Calon Guru Penggerak (CGP) memahami program Pendidikan Guru Penggerak (alur, peran tim pendukung, kompetensi lulusan)
  2. CGP mengidentifikasi posisi diri pada Kompetensi Guru Penggerak 
  3. CGP dapat membuat rencana pengembangan kompetensi diri Guru Penggerak, berikut dukungan yang diperlukan, dan tantangan yang mungkin terjadi 
  4. CGP memahami pentingnya membuat portofolio, tahapan dan contoh portofolio sebagai bagian dari pengembangan kompetensi.


C. Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan dari Lokakarya Orientasi antara lain:

1. Calon Guru Penggerak dapat mengidentifikasi dan menceritakan harapan, kekhawatiran selama program berlangsung

2. Calon Guru Penggerak dapat mengidentifikasi tantangan yang akan dihadapi dan dukungan yang bisa didapatkan

3. Calon Guru Penggerak dapat menuliskan rencana pengembangan kompetensi diri


D. Output Output dari kegiatan Lokakarya Orientasi adalah:

  1. Kesepakatan Peran CGP dan Kepala Sekolah
  2. Peta posisi diri 
  3. Rencana Pengembangan Kompetensi CGP

Sumber : BBGB Jambi

File lengkap : Buku Pedoman Lokakarya Orientasi

Posting Komentar untuk "Buku Panduan Lokakarya Orientasi PGP 9"