Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru Penggerak

 Di akhir tahun 2021 Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Permen tersebut ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021.

Dalam Permen ini disebutkan bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah di sekolah negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki sertifikat pendidik; memiliki Sertifikat Guru Penggerak; memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan; sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah

Ada beberapa hal yang baru dari Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 ini dibandingkan dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2018 yang cukup menggembirakan bagi guru yang ingin menjadi calon kepala sekolah, diantaranya:  Pertama, salah satu syarat untuk bisa menjadi kepala sekolah adalah guru tersebut harus memiliki sertifikat guru penggerak. Sertifikat guru penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak. Hal inin tentu saja menjadi angin segar bagi guru yang telah mengikuti pendidikan guru penggerak.

Kedua, calon kepala sekolah tidak harus berasal dari guru yang berstatus PNS saja, tetapi guru yang berstatus P3K juga memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah. Dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 1 menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Jadi baik guru PNS dan guru P3K sama-sama ASN. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menjadi kepala sekolah.

Ketiga, golongan pangkat bagi calon kepala sekolah yang berstatus PNS diturunkan dari serendah-rendahnya III/c ke III/b. Hal ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi guru yang merasa kesulitan naik pangkat dikarenakan.

Dengan adanya kabar gembira ini, diharapkan ke depannya akan semakin banyak guru yang mau mengikuti kegiatan pendidikan guru penggerak.

Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah bisa diunduh disini

Posting Komentar untuk "Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru Penggerak"