Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendidikan Karakter dan Anti Korupsi

 

Materi 1
Pendidikan Karakter dan Anti Korupsi

 

PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI

Oleh : Wahyudi, S. Pd

 

Indonesia darurat korupsi, Pendidikan anti korupsi sangat penting untuk mempersiapkan generasi muda yang anti korupsi.  Kapan negara ini  akan  maju  jika  para pemangku jabatan di negara kita berjamaah  melakukan tindakan korupsi, maka  saatnya kita menanamkan pendidikan karakter anti korupsi untuk generasi muda saat ini.  


A. Pengertian Korupsi

Dari Bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption,corrupt” (Inggris). Dari asal usul bahasanya korupsi bermakna (busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik  baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

1. Perbuatan melawan hukum;

2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;

3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;

4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; 

 

B. Bentuk dan Faktor Penyebab Korupsi

1. Bentuk-Bentuk Korupsi

a.    Penyuapan

Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian
kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan
tanggungjawabnya.

b.    Penggelapan (embezzlement) dan pemalsuan atau penggelembungan (froud).

Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang,
properti, atau barang berharga.

c.    Pemerasan (Extorion)

Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang
menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama.

d.    Nepotisme (nepotism)

Kata nepotisme berasal dari kata Latin “nepos” yang berarti “nephew” (keponakan). Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubungan, bukan karena kemamuannya dan lain-lain.

 

2.    Faktor Penyebab Korupsi

a.    Faktor internal

Adapun faktor internal yang menjadi pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat dirinci menjadi:

1)    Aspek Perilaku Individu.

ü  Sifat tamak/rakus manusia.

ü  Moral yang kurang kuat

ü  Gaya hidup yang konsumtif.

 

 

2)    Aspek Sosial

Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya.

b.    Faktor eksternal

Faktor eksternal yang menjadi pemicu perilaku korup adalah ;

1).  Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi

ü  Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat.

ü  Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah negara.

ü  Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan.

2). Aspek ekonomi

Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi.

3) Aspek Politis

Menurut Rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat.

4) Aspek Organisasi

ü  Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan

ü  Tidak adanya kultur organisasi yang benar

ü  Kurang memadainya sistem akuntabilitas

ü  Kelemahan sistim pengendalian manajemen

ü  Lemahnya pengawasan

 

C. Berbagai Strategi dan / atau Upaya Pemberantasan Korupsi

     Paparan berbagai upaya atau strategi yang dilakukan untuk memberantas korupsi adalah ;

1. Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi

a. Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi. Misalkan di Malaysia dibentuk the Anti-Corruption Agency (ACA) dan di negara kita adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

b. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.

2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik

Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat.

     3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Salah satu upaya memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi (access to information). Sebuah sistem harus dibangun di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi  yang  berkaitan  dengan  kebijakan  pemerintah  yang  mempengaruhi  hajat  hidup orang.

4. Pencegahan menjamurnya Korupsi dengan memasukan Pendidikan Anti Korupsi di sekolah/perguruan tinggi.

Dengan pendidikan anti korupsi diharapkan bisa membangun filosofi baru berupa penyemaian nalar dan nilia-nilai baru bebas korupsi melalui pendidikan formal.

Hal itu dilakukan karena pendidikan memiliki posisi sangat vital dalam menyemai pendidikan dan sikap antikorupsi. Melalui pembelajaran sikap mental dan nilai-nilai moral bebas korupsi di sekolah, generasi baru Indonesia diharapkan memiliki pandangan dan sikap yang keras terhadap segala bentuk praktik korupsi.

 

          Selain mendapat respons negatif seperti yang telah dipaparkan di atas, ide memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum juga mendapat respons positif dari masyarakat. Hasil jajak pendapat harian Seputar Indonesia terhadap 400 responden pada 27 Mei 2010 menunjukkan sebanyak 87% responden beranggapan perlunya memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum. Keyakinan masyarakat juga relatif besar. Hampir 200 responden menyatakan keyakinannya bahwa pendidikan antikorupsi bisa berjalan efektif membendung perilaku korupsi di Indonesia (Djabbar,2009).

 

          Sejumlah alasan pun dilontarkan untuk menunjukkan dibutuhkannya pendidikan karakter antikorupsi untuk menyikapi realita. Pertama, pendidikan lebih dominan berorientasi pada penguasaan iptek, sedangkan sesuatu yang menyangkut budaya dan perilaku (karakter) relatif masih terabaikan. Artinya, integrasi antara pendidikan iptek dan seni dengan moral dan etika belum dapat dilakukan secara serasi dan seimbang. Pendidikan antikorupsi bagi siswa mengarah pada pendidikan nilai, yaitu nilai-nilai kebaikan. Suseno (dalam Djabbar, 2009) berpendapat bahwa pendidikan yang mendukung orientasi nilai adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya.

          Menurut Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi. Ketiga sikap moral fundamental tersebut adalah kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab. Jujur berarti berani menyatakan keyakinan pribadi, menunjukkan siapa dirinya. Kejujuran adalah modal dasar dalam kehidupan bersama. Ketidakjujuran jelas akan menghancurkan komunitas bersama. Siswa perlu belajar bahwa berlaku tidak jujur adalah sesuatu yang amat buruk. 

          Adil berarti memenuhi hak orang lain dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat diri sendiri. Magnis (dalam Djabbar, 2009) mengatakan bahwa bersikap baik tetapi melanggar keadilan, tidak pernah baik. Keadilan adalah tiket menuju kebaikan. Sikap moral yang selanjutnya dibutuhkan adalah rasa tanggung jawab. Tanggung jawab berarti teguh hingga terlaksananya tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Misalnya, siswa diberi tanggung jawab mengelola dana kegiatan olahraga di sekolahnya. Rasa tanggung jawab siswa terlihat ketika dana dipakai seoptimal mungkin menyukseskan kegiatan olahraga.

 

 


 

Tugas Materi 1

 

 

 


Jawablah pertanyaan di bawah ini!

1.    Jika kalian menjadi bendahara kelas, dan membawa uang banyak, apa yang kalian lakukan terhadap uang tersebut? Apakah akan melakukan perbuatan korupsi?

2.    Berilah contoh 3 tindakan perbuatan korupsi!

3.    Faktor-faktor apa saja yang memicu seseorang untuk melakukan tindak korupsi!

 


Posting Komentar untuk "Pendidikan Karakter dan Anti Korupsi"